Personalia organisasi pemerintahan desa Loning terdiri atas 11 orang perangkat desa ditambah dengan kepala desa, yaitu sejumlah 12 orang yang meliputi sebagai berikut:
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Kepala Urusan Umum
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Kemasyarakatan
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Dusun I
- Kepala Dusun II
- Kepala Dusun III
- Kepala Dusun IV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar